Tersandung Dugaan Penggelapan Biaya  Pajak Ranmor, Mantan Honorer Samsat Ditahan

Tersandung Dugaan Penggelapan Biaya  Pajak Ranmor, Mantan Honorer Samsat Ditahan
Tersangka di Mapolres Kuansing

TELUKKUANTAN- Pasca puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan pengurusan surat kendaraan bermotor, melapor ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau,  Senin (21/8/23) kemaren. Malamnya Satreskrim Polres Kuansing langsung menahan seorang diduga tersandung pelaku yang tak lain mantqn honorer Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Dinas Pendapatan Riau di Teluk Kuantan.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasi Humas AKP Feri Wardi melalui rilis tertulisnya menyebut, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukkan penyelidikan. Alhasil sekira pukul 19.00 WIB pihak Polisi menahan seorang tersangka pelaku beinisial GS (43). GS datang sendiri ke Polres Kuansing. 

Menurut Feri Wari terungkapnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor ini, bermula pada tanggal 18 Juli 2023. Saat itu korban beinisial AZ (47) datang ke Kantor Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak 1 unit kendaraan daihatsu Alya miliknya dan 1 unit sepeda motor miliknya. 

Sesampainya dikantor Samsat didalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki yakni tersangka GS dan menyebut jika dirinya bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu.
 

Setelah sepakat akhirnya Korban AZ  bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.100.000 untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendaraan miliknya. Kemudian tersangka GS  menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu kedepan dan memberikan no HP miliknya. Setelah 2 minggu berjalan Korban AZ (menghubungi no HP yang diberikan tersangka  GS  namun tidak aktif.

Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2023 Korban AZ mencoba mencari tersangka GS   kekantor SAMSAT Teluk Kuantan namun tersangka GS menjawab masih dalam pengurusan, kemudian pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 Korban AZ mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka GS  tersebut telah banyak didiluga menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan.

Beberapa hari berikutnya diadakan pertemuan di kantor Samsat Teluk Kuantan bersama tersangka GS  dan yang lainnya, disana tersangka GS mengakui perbuatannya telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi. Sehingga setiap hari banyak warga yang datang ke Samsat yang mengaku telah menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui tersangka GS dan mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban.

Karena tidak adanya penyelasaian permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya, kemudian Korban AZ (47)bersama sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan tersangka GS Alias G kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya di hadapan hukum.

Adapun kerugian AZ serta korban lainnya JP, W, S, B, dan E ditotalkan adalah sebesar Rp. 22.546.00.l0. Pada hari Senin (21/8/23) sekira pukul 19.00 WIB, tersangka GS datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar disimpulkan bahwa,  perbuatan tersangka GS (43) telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk penetapan sebagai  tersangka dan dilakukan penahanan untuk di proses secara hukum.

Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya 2 fotocopy lembar STNK kendraan bermotor milik W dan qqE dengan tanda cap lunas (samsat).

Tidak hanya itu, yang lebih mengejutkan, berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari tersangka GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yang diterima dari ± 180 orang wajib pajak yang telah dibayarkan kepadanya sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan Nilai Total hitungan sementara sebanyak Rp. 650.000.000.

''Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, " Pungkas AKP Feri Wardi.( rls )

Berita Lainnya

Index